Sudah Ga Betah Berumah Tangga? Ini Enam Alasan yang Bisa Dipakai Istri untuk Gugat Cerai Suami
SUMATERAEKSPRES.ID - Tidak ada yang menginginkan perceraian dalam sebuah pernikahan. Namun, jika masalah rumah tangga tak lagi bisa diatasi dan keduanya sepakat berpisah, maka perceraian bisa terjadi.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia.
Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama Islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.
BACA JUGA : Kembalikan Uang Kami!
Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Istrinya maupun oleh Istri kepada Suaminya.
Gugatan yang diajukan Suami kepada Istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Istri menjadi Termohon.
Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.