Kemenag dan Lakpesdam PBNU Kerja Sama Tekan Perkawinan Anak Melalui Program Inklusi

Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU berkolaborasi dalam program inklusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia.-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID — Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU berkolaborasi dalam program inklusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, dan Plt Ketua Lakpesdam, Ulil Abshar Abdalla, di Sekretariat GKMNU Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Zainal Mustamin menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dapat berdampak negatif pada kesehatan ibu dan bayi serta berpotensi memperburuk kemiskinan ekstrem.

“Anak yang menikah dini rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi,” kata Zainal.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Jemaah Asal OKI di Tanah Suci, Kemenag: Alhamdulillah, Semua JCH Sehat!

BACA JUGA:Kondisi Jemaah Asal OKI di Tanah Suci, Telah Laksanakan Tawaf Qudum, Kemenag OKI Ingatkan Jaga Kesehatan

Kemenag akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah perkawinan anak demi terciptanya keluarga Indonesia yang berkualitas dan ketahanan keluarga. Upaya ini merupakan bagian dari kontribusi menuju Indonesia Emas 2045.

“Pencegahan termasuk pendidikan dan bimbingan bagi remaja untuk mencapai cita-cita dan menyelesaikan pendidikan mereka,” tambahnya.

Ulil Abshar Abdalla, atau akrab disapa Gus Ulil, menyebutkan bahwa program inklusi akan dilaksanakan di enam lokasi: Lembata (NTT), Tojo Una-una (Sulawesi Utara), Sorong (Papua Barat Daya), Lombok Utara (NTB), Indramayu (Jawa Barat), dan Kabupaten Malang (Jawa Timur).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, mengungkapkan bahwa Jawa Timur mencatat kasus perkawinan anak tertinggi dengan 4.419 kasus dari total 16.653 kasus di Indonesia pada tahun 2023.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Jumlah Kuota yang Didapatkan Kemenag

BACA JUGA:Sekjen Kemenag Mendorong Penguatan Aspek Kepribadian dan Sosial dalam Pendidikan Profesi Guru

Tiga provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Sebagian besar perkawinan anak dipicu oleh kehamilan tidak diinginkan, faktor ekonomi dan sosial, serta rendahnya tingkat pendidikan,” jelas Suryo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan