https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pedagang Kayuagung Keluhkan Kenaikan Retribusi Tanpa Sosialisasi, Begini Ungkapan Mereka!

Pedagang Pasar Kayuagung bingung dengan kenaikan retribusi tanpa sosialisasi dari Dinas Perdagangan OKI. Foto; nisa/sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID - Para pedagang di Pasar Kayuagung meminta  Dinas Perdagangan OKI, untuk melakukan sosialisasi sebelum adanya kenaikan tarif Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Pasar yang naik hampir dua kali lipat.

Pemilik toko di Pasar Kayuagung, Idham Syarif mengaku, dirinya kebingungan dengan kenaikan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Pasar Kayuagung itu."

Tidak ada sosialisasi dengan pedagang tiba-tiba naik,"keluhnya Selasa 4 Juni 2024.

Apalagi kenaikan ini sangat besar karena kondisi pasar sekarang sepi dari mana ia akan membayar retribusi tersebut. Kadang saat ini hasil berjualan pakaian habis untuk membayar gaji karyawan.

BACA JUGA:Harga Emas Melejit di Bukit Antam Palembang, Naiknya Tinggi Bund, Mau Beli Gak?

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Ogan Ilir: 2 Pelajar Meregang Nyawa Tertabrak Dump Truk, Begini Kronologisnya!

Seperti dirinya memiliki dua unit toko satu milik sendiri dan satu unit lagi menyewa. Artinya harus membayar dua kali menjadi Rp2,8 juta/tahun.

Pedagang juga masih kebingungan dengan adanya edaran Retribusi yang baru tersebut.

Harusnya Dinas  Perdagangan OKI melakukan sosialisasi kepada para pedagang bagaimana untuk rencana ini.

Sebenarnya tak hanya dirinya yang keberatan tapi seluruh pedagang mereka tidak mengetahui adanya rencana kenaikan retribusi ini tiba-tiba ada surat edaran retribusi baru.

Apalagi dari surat edaran yang baru ia terima tadi berisi pedagang  yang menggunakan fasilitas  pemerintah atau kios diwajibkan membayar retribusi pertahun pada unit batas waktu paling lambat dua bulan sejak surat edaran diterbitkan.

BACA JUGA:Sidang Isbat Idul Adha Digelar 7 Juni, Catat 114 Titik yang Jadi Lokasi Pemantauan

BACA JUGA:Mengenal 5 Jenis Emosi dan Hormon yang Berperan Serta Cara Mengatasinya!

Apabila pedagang tidak membayar retribusi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.Maka akan disegel sampai yang bersangkutan yang membayar lunas retribusinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan