https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satu Bulan Masa Pendaftaran, Bakal Calon Bupati dan Wakil Banyuasin dari PDIP Masih Nihil

Sukardi, Ketua Panitia pendaftaran dan penjaringan DPC PDIP kabupaten Banyuasin. -Foto: Dok. pribadi-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari pertama pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2024 - 2029, belum ada satu balon bupati dan wakil bupati yang daftar ke PDI Perjuangan."Belum ada yang daftar,"kata Sukardi Ketua Panitia pendaftaran dan penjaringan DPC PDIP kabupaten Banyuasin. 

PDIP sendiri melakukan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk periode 2024 - 2029 mulai 16 April sampai 16 Mei tahun 2024."Artinya selama satu bulan kita buka pendaftaran,"jelasnya. 

Dengan rincian waktu buka pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di kantor DPC PDIP Banyuasin yang beralamat di Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III."Ada panitia di sekretariat pendaftaran di DPC PDIP Banyuasin yang siap membantu,”ungkapnya.

Ia menambahkan PDI Perjuangan sendiri memberikan kesempatan kepada masyarakat umum baik itu seluruh tokoh masyarakat, kader partai dan secara umum masyarakat Banyuasin untuk mendaftarkan diri pada pesta demokrasi di Bumi Sedulang Setudung.

BACA JUGA:Meski Belum Lakukan Survei, LSI Prediksi Pilkada Palembang Bakal Kompetitif

BACA JUGA:Berdasarkan Hasil Survei, Pastikan Tanpa Mahar, Tinda Daftar di Golkar

Oleh karena itu bagi yang berminat untuk mendaftar dan diusung oleh PDIP di Pilkada dipersilahkan mengambil formulir."Kami tegaskan bagi masyarakat yang hendak mengambil formulir, ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,”pungkasnya.

Diketahui, partai Politik (Parpol) di Bumi Sedulang Setudung "dipastikan" tidak dapat mengusung sendiri bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Banyuasin periode 2024 - 2029 mendatang. 

Setelah dari hasil pemilihan legislatif (pileg) 14 Februari lalu, tidak ada parpol mencapai perolehan 9 kursi yang merupakan batas minimal untuk mengusung bakal calon bupati dan bakal calon wakil Bupati Banyuasin. 

Artinya parpol harus berkoalisi, sehingga dapat mengusung bakal calon bupati dan balon wakil bupati Banyuasin tersebut.

BACA JUGA:Mantap Maju Kembali Pilkada OKU Timur 2024, Enos Geram Cepat Daftar ke PKB

BACA JUGA:Siap Rebut Dukungan Parpol untuk Kursi Sumsel 1, Daftar ke Sejumlah Parpol

Apalagi berdasarkan dari PKPU No. 7 tahun 2017 minimal perolehan kursi 20 persen dari total kursi DPR, sehingga untuk di Kabupaten Banyuasin minimal 9 kursi.

Sedangkan untuk jumlah minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin sebanyak 46.950 suara yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Banyuasin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan