Khawatir Pramuka Tak Lagi Wajib
ATRAKSI : Siswa melakukan atraksi kepramukaan di sekolah. Kwarda Sumsel tolak pencabutan Permendikbud Nomor 63/2014. FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terbitnya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah telah menimbulkan kekhawatiran bagi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Pramuka Tetap Jadi Ekstrakulikuler Wajib
BACA JUGA:Pramuka Wajib Ada Di Sekolah, tapi Ada Syarat Untuk Gelar Perkemahan
Ketua Gerakan Pramuka Kwarda Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM menyatakan pihaknya pun memberikan pokok-pokok pertimbangan.
Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab II Pasal 4 menyatakan gerakan pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Kedua, pendidikan kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter siswa. Melalui pendekatan praktis, pengembangan karakter, kemandirian, kepercayaan diri, kebayikan sosial, dan kehidupan outdoor, siswa dapat belajar nilai-milai yang akan membantu mereka tumbuh menjadi individu yang tangguh, bertanggung jawab, dan peduli terhadap sesama.
"Oleh karena itu, pendidikan kepramukaan seharusnya dianggap sebagai bagian penting dari kurikulum pendidikan yang menyeluruh," ungkapnya.
Ketiga, pendidikan kepramukaan tak hanya membuat siswa lebih berkarakter dan mempunyai prinsip, kecakapan, berjiwa mandiri, kepemimpinan, dan kepribadian positif.
"Pramuka juga mengajarkan siswa bagaimana mengenal lingkungan hidup dan bertahan hidup dalam keadaan darurat, berbagai pengetahuan dan ilmu bertahan hidup seperti menggunakan berbagai benda di alam sekitar, yang akan membuat siswa lebih tangguh dan mencintai alam yang ada di sekitarnya," terangnya.
Dengan memberikan pendidikan kepramukaan di sekolah, lanjut Riza, siswa akan lebih punya karakter, tanggung jawab, mandiri, berjiwa kepemimpinan dan perilaku moral positif dan dapat melahirkan siswa-siswa yang tangguh secara fisik dan moral.
Keempat, pokok pertimbangan poin satu sampai tiga, sejalan dengan esensi pengembangan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila sebagaimana dimaksud pada Bab I Pasal 1 Ketentuan Umum Permendikbudristek Ri Nomor 12 tahun 2024.
Kelima, keberadaan Permendikbud Nomor 63/2014 selama ini memberikan dampak positif bagi pengembangan karakter siswa melalui pendidikan kepramukaan, dimana dalam pelaksanaannya ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.
BACA JUGA:Jambore Pramuka Dibuka oleh Pj Bupati OKI: Asmar Kenang Masa-Masa Pramuka di Kelas IV SD