https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Curi Kipas Angin dan Seperangkat Komputer dari SMPN 4, Polsek Pengandonan Tangkap 1 Pelaku dan 2 Penadah

TANGKAP: Pembobol ruang TU SMPN 4 Desa Ujan Mas, Pengandonan, tersangka Gunawan dan dua penadahnya, RO dan DA, berhasil ditangkap aparat Polsek Pengandonan. -FOTO: Polsek Pengandonan -

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ruang Tata Usaha (TU) SMP Negeri 4 Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, disatroni maling. Pelaku beraksi saat warga sedang waktunya berbuka puasa dan salat Magrib, Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari ruang TU tersebut, hilang sejumlah barang-barang elektronik barang inventaris atau aset sekolah. Berbekal hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pengandonan, berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku pembobol SMP Negeri 4 tersebut.

Tersangkanya, Gunawan alias GS (22), warga Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, OKU. “Tersangka kami tangkap Selasa, 2 April 2024, sekira jam 10.30 WIB,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar, Kamis, 4 April 2024.

Pengakuannya, tersangka Gunawan mencuri dengan temannya yang masih buron, WF (22), juga warga Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, OKU. “Modusnya, mereka membongkar engsel kunci pintu ruangan Tata Usaha,” beber Jenizar, kepada Sumatera Ekspres.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Noviardus Setiawan Makmur Tetap Tersangka Penipuan Apartemen Rajawali

BACA JUGA:Pantau Harga Bapokting

Selanjutnya, pelaku masuk dan mengambil  1 unit komputer merek Lenovo, 1  mouse warna hitam, 1 charger Lenovo, 1 buah keyboard merek Lenovo, 1  buah printer merek Cannon IP 2770, dan 1  kipas angin merek Miyako.

Menindaklanjuti laporan dari pihak sekolah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menciduk tersangka Gunawan, Selasa, 2 April 2024, sekira jam 10.30 WIB. “Pengakuannya, kipas angin itu dijual kepada RO (33), seharga Rp170 ribu, pada Minggu (31/3) siang,” ungkapnya.

Kedua pelaku juga menjual seperangkat komputer Lenovo dan printer Cannon itu kepada DA (22), malamnya dengan harga Rp500 ribu.  “Sehingga kami menciduk tersangka RO berikut barang bukti kipas angin yang dibelinya,” terang Jenizar.

Kemudian mengamankan pula penadah lainnya, tersangka DA, dengan barang bukti seperangkat komputer Lenovo dan printer Cannon. “Kedua penadah itu, juga sesama warga Desa Gunung Kuripan.  Sehingga keduanya dan barang buktinya juga turut diamankan,” tegas Jenizar.

Untuk tersangka Gunawan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka RO dan DA, disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. “Untuk pelaku WF (DPO), masih kami cari,” pungkasnya. (bis/air)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan