RESMI, Sebelum Menikah, Calon Pengantin Wajib Bayar Wakaf, Besarannya Segini!
Calon pengantin harus bayar wakaf sebelum menikah. Foto: jawapos--
ALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Agama tengah mengembangkan inovasi baru dalam bentuk Wakaf Calon Pengantin atau Wakaf Cantin.
Demikian yang diungkapkan oleh Ketua BWI, Mohammad Nuh.
Menurut Nuh, dana yang terkumpul dari program Wakaf Cantin ini akan dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Khususnya bagi anak-anak yang orang tuanya berpisah setelah menikah.
"Kami mengajak calon pengantin untuk berwakaf sebelum akad nikah. Hasil dari pengelolaan dana Wakaf Cantin akan digunakan untuk kepentingan umat," ujar Nuh, melansir laman Kemenag RI, Jumat 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Buat Calon Pengantin, Catat Nih! Mulai Juli 2024, Wajib Ikut Bimbingan Pernikahan, Ini Tujuannya!
Mengenai bagaimana teknis dari penyelenggaraan Wakaf Cantin itu, Nuh menjelaskan bahwa sebelum sepasang calon suami istri menikah, mereka diharapkan berkenan untuk membayar wakaf sesuai kemampuan mereka.
"Jadi orang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah Rp 1.000.000 atau Rp 500.000, dan itu tidak ada kaitannya dengan mas kawin," kata Nuh
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BWI dan Kementerian Agama, mungkin dalam bentuk sukuk, untuk kepentingan umat.
Wakaf Cantin sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia dengan dukungan dari para gubernur dan pejabat terkait.
BACA JUGA:TPS Ala Resepsi Pernikahan, Pemilih Dapat Souvenir dan Foto di Tenda Pengantin
BACA JUGA:Sering Lihat Tari Pagar Pengantin? Simak Yuk Apa Maknanya, Bikin Merinding Gais!
"Kami telah memulai program ini di beberapa daerah seperti Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Kami berharap program ini menjadi gerakan yang mengingatkan orang untuk berwakaf, minimal setiap Jumat," tukasnya.