Bukan PPTKIS Resmi, Ridwan: Mencurigakan, Paspor Tak Terbit
grafis calo tki--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel, Mangiring Hasoloan Sinaga menegaskan, PT Bina Kerja Cemerlang tidak lagi terdaftar sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ke luar negeri.
"Dulu memang ada PT-nya, resmi. Tapi izinnya tidak diperpanjang lagi setelah 2012. Tapi plang nama PT dibiarkan, tidak ikut dicabut. Kita tidak tahu apakah tujuannya," kata Sinaga.
Karena itu, BP3MI Sumsel sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus human trafficking ini. “Ini yang pertama kali terungkap di Sumsel. Kami salut dan berikan apresiasi,” imbuh dia.
Pihaknya siap bekerja sama terkait data yang dibutuhkan untuk mengungkap semua jaringan perdagangan orang ini. "Sebab, kasus ini yang pertama terungkap. Semoga saja ke depan makin banyak jaringan atau sindikat serupa yang terbongkar,” ucap dia.
BACA JUGA:PATUT DICONTOH! Mercu Buana Peduli Negeri Berikan Edukasi Pemanfaatan Teknologi Ke TKI
BACA JUGA:Luncurkan PMB PTKIN 2024, Ini Pesan Menteri Agama. Ada Dua Pola, Apa Saja?
Dari kasus ini terungkap salah satu modus pengiriman pekerja migran Indonesia (dulu TKI, red) secara ilegal dengan memanfaatkan kunjungan bebas visa yang berlaku di negara ASEAN. Karena tidak perlu lagi banyak berkas pendukung, cukup mengisi formulir, sudah bisa masuk ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
“Rupanya kemudahan ini yang dimanfaatkan para sindikat human trafficking," tutur Sinaga. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak setiap permohonan paspor. Karena itu merupakan hak setiap warga negara. Sepanjang memenuhi persyaratan.
“Tapi ada proses wawancara berkenaan tujuan serta alasan pemohon paspor berangkat ke luar negeri. Tapi, kalau syarat lengkap dan wawancara lolos, tidak ada alasan bagi kami menolak permohonan paspor itu,” bebernya. Kecuali jika dalam proses paspor itu ditemukan hal yang mencurigakan. “Biasanya, kalau mencurigakan akan ketahuan. Pastinya paspor tidak bisa terbit,” tukas Ridwan. (afi/kms/)