Jam Belajar Dipercepat 10 Menit, Tiap Pelajaran Pada Saat Bulan Ramadan
BERANGKAT SEKOLAH : Siswa SMP berangkat sekolah menggunakan perahu melintasi Sungai Ogan. Pada bulan Ramadhan, jam setiap pelajaran bakal dipercepat selama 10 menit. -Foto : BUDIMAN/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Bulan Ramadan bakal berlangsung pada 12 Maret 2024 mendatang. Seperti biasa, saat puasa akan ada kebijakan libur sekolah atau pengurangan jam belajar. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ansori menyatakan kebijakan libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri umumnya tetap mengikuti aturan yang konsisten dari tahun ke tahun.
"Aturan biasanya tetap konsisten dari tahun ke tahun, hanya ada satu hari cuti sebelum bulan puasa," ungkap Ansori, akhir pekan lalu. Dijelaskan, untuk liburan Lebaran, Kota Palembang mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama. "Biasanya hanya ada satu hari libur sebelum Ramadan dan libur Lebaran mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Ansori menyebut berdasarkan regulasi tahun sebelumnya, libur sekolah sebelum puasa tahun ini dijadwalkan pada 11 atau 12 Maret. Hal ini disebabkan oleh libur nasional pada 11 Maret dan kegiatan belajar mengajar kembali pada 12 Maret setelah hari kerja. "Selain itu berdasarkan kalender libur nasional yang ditetapkan pemerintah, diprediksi libur saat Lebaran berlangsung 8-15 April, termasuk libur nasional dan cuti bersama," tuturnya.
Dia mengatakan, tetapi rincian akan dikaji lebih lanjut dan diumumkan secara resmi melalui surat edaran, mengingat kemungkinan adanya perubahan jadwal atau tetap menggunakan jadwal yang sama. "Biasanya jadwal pelajaran di kelas akan dipercepat 10 menit untuk setiap jam pelajaran. Selain itu, kegiatan fisik dan di luar ruangan juga umumnya dihilangkan selama bulan Ramadan," katanya.
BACA JUGA:8 Kiat Sukses Diet dan Ibadah di Bulan Ramadan, Cara untuk Meraih Keduanya
BACA JUGA:Bulan Suci Semakin Dekat, Ini 12 Rekomendasi Lagu Religi yang Cicok Diputar Saat Ramadan!
Ansori menambahkan jika melihat aturan belajar mengajar Ramadan tahun lalu yakni 2023. Dinas Pendidikan Palembang menerapkan penyesuaian jam pembelajaran selama Ramadan untuk Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) guna mengakomodasi kegiatan selama bulan suci tersebut.
"Selama bulan Ramadan, terdapat penyesuaian dalam jam operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk jadwal libur, perubahan waktu jam pelajaran, dan pengecualian kegiatan fisik selama bulan Ramadan hingga jadwal libur saat Lebaran," tambahnya.
Kendati itu, Ansori menyebut telah menyampaikan perubahan tersebut agar diinformasikan dan dilaksanakan. "Pada tahun lalu, libur Ramadan terbatas hanya tiga hari pertama, dan kebijakan jam sekolah pagi dikembalikan ke masing-masing sekolah," pungkasnya. (nni/fad)