Kabar Gembira Bagi KPPS OKU Timur, Gaji Sudah Cair

Petugas KPPS di TPS 07 Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura OKU Timur saat menghitung hasil pemungutan suara.-Foto: Kholid/Sumateraekspres.id-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -Kabar gembira bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis, 15 Februari 2024.

Gaji mereka telah cair, menjadi angin segar setelah berbagai tugas berat saat Pemilu 2024, termasuk di antaranya memandu jalannya pencoblosan dan melakukan penghitungan suara.

Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur, Irto Sunardi, menyampaikan bahwa gaji KPPS telah ditransfer ke rekening operasional Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan disalurkan kepada KPPS yang bersangkutan.

"Gaji KPPS sudah ditransfer ke rekening PPS hari ini. Bagi yang telah melakukan perhitungan, mereka dapat mengambil gaji di bank," ujar Irto Sunardi pada Kamis, 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Horee! Ribuan Petugas KPPS Prabumulih Terima Gaji, Segini Anggaran yang Disiapkan KPU

BACA JUGA:Imbau Terduga Pembacok Ketua KPPS Serahkan Diri, Ini Pernyataan Tegas Kasatrekrim Polrestabes Palembang!

Menurut Irto, terdapat 15.260 anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur. Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, sedangkan anggota KPPS menerima gaji Rp 1.100.000.

Sementara itu, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) sebanyak 4.360 orang menerima gaji sebesar Rp 700.000.

Total gaji KPPS mencapai Rp 17.004.000.000 atau Rp 17 Miliar, sementara gaji Linmas sejumlah Rp 3.052.000.000.

"Harapannya, hari ini sudah dapat gaji. PPS tinggal melakukan pencairan ke bank, dan menyalurkannya ke KPPS dan Linmas," tambahnya.

BACA JUGA:Tips Sehat untuk Petugas KPPS Menghindari Badan Lemas saat Bekerja

BACA JUGA:Oknum Linmas di 30 Ilir Tega Bacok Ketua KPPS, Cuma Gara-gara Ini!

Besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Gaji KPPS mengalami kenaikan pada tahun pelaksanaan Pemilu ini.

Ketua KPPS 2024 menerima Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan