https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengadilan Tinggi Agama Tolak Banding Virgoun, Inara Berhak Dapat Royalti Lagu

Banding Virgoun ditolak PA--instagram mommy_starla

SUMATERAEKAPRES.ID-Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Virgoun terkait putusan cerainya dengan Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, maka salah satu poin yang mempersoalkan royalti dari beberapa lagu ciptaan Virgoun tetap dinyatakan sebagai harta bersama. 

Hal tersebut juga membuat Inara Rusli berhak atas pembagian royalti dari tiga lagu yang ditulis vokalis Last Child itu.

"50% (lima puluh persen) dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," kata amar putusan yang diterima awak media.

BACA JUGA:Aktor Renaga Tahier Digugat Cerai Sang Istri Della

BACA JUGA:Furry Setya Cerai Tanpa Masalah Harta Gono Gini

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ketiga lagu yang royaltinya berhak untuk didapat Inara merupakan lagu yang diciptakan semasa pernikahan.

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu judul lagu dengan jelas menggunakan nama anak dari Virgoun dan Inara.

“Karena jelas-jelas diperoleh (diciptakan) ketika masih dalam perkawinan, yang ditandai salah satu judul lagunya adalah nama anak Penggugat dan Tergugat sendiri,” bunyi pertimbangan majelis hakim.

Ditolaknya banding Virgoun membuat putusan sebelumnya yang menyebut Inara Rusli berhak atas sebagian royalti masih berlaku.

BACA JUGA:Digugat Cerai Ria Ricis, Teuku Ryan Masih Upayakan Rujuk

BACA JUGA:Irish Bella- Ammar Zoni Resmi Cerai, Ini Isi Amar Putusannya

“Dalam putusan itu kan kita minta, kita nuntutnya kan terkait pembagian royalti 50-50, nah ternyata majelis mengabulkan. Karena secara hukum, royalti itu kan hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagunya Virgoun. Nah, terhadap royalti ini, Inara berhak mendapat setengah bagian,” kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara.

Dalam hal ini, Arjana juga  meluruskan bahwa yang dituntut Inara Rusli dari Virgoun bukanlah hak cipta, melainkan hak ekonomi dari empat lagu yang diciptakan Virgoun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan