Suami Bacok Istri karena Merasa Tidak Dicintai, Tangkap Polisi

Motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan Sandi terhadap istrinya, Sindri Anggraini, telah terungkap pada Selasa (6/2) sore di Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan.-Foto: Akda/sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan Sandi terhadap istrinya, Sindri Anggraini, telah terungkap pada Selasa (6/2) sore di Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pemeriksaan menyeluruh oleh penyidik Polres Banyuasin mengungkapkan bahwa, "Pelaku merasa bahwa istrinya sudah tidak lagi mencintainya," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, melalui kasat reskrim AKP Kurniawan Azhar, Rabu (7/2).

Perasaan tersebut membuat pelaku terbenam dalam lamunan yang gelap, terus-menerus memikirkan situasi tersebut.

Pikiran negatif itu semakin berkembang hingga pelaku merasa diabaikan oleh pasangannya.

BACA JUGA:Desain Sangkar Ideal: Tips dan Trik Membuat Sangkar Burung Kutilang yang Estetis dan Fungsional

BACA JUGA: Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Alasan DPR RI Belum Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU Desa

"Emosinya pun memuncak, akhirnya ia memukul dinding rumah dengan marah," ungkapnya. Tanpa berpikir panjang, pelaku berlari ke dapur dan mengambil parang.

"Dengan cepat, pelaku mendekati korban yang sedang berbaring di ruang tamu," jelasnya. Tanpa ampun, pelaku mengayunkan parang berulang kali, mengakibatkan korban luka bacok di kepala, bahu kanan, lengan kanan, dan jari kiri yang patah.

"Korban berteriak histeris, dan terdengar oleh warga sekitar. Mereka segera datang dan memisahkan keduanya," tambahnya.

Warga berhasil mengamankan pelaku sebelum polisi tiba untuk mengambil alih situasi. "Pelaku diperiksa dan hasil tes urine negatif," tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

BACA JUGA:Tren Desain Rumah 2024: Kembali ke Sederhana, Tetapi Tetap Nyaman

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin untuk perawatan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Polisi telah memeriksa saksi-saksi, mengunjungi korban di rumah sakit, dan mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan