2024, TRGD Sumatera Selatan Restorasi Lahan Gambut 6.128 Ha

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Restorasi Gambut Mangrove menargetkan restorasi lahan gambut secara nasional seluas 2,6 juta hektare (Ha) periode 2016-2020 dan 1,2 juta hektare pada 2021-2024.

Di Sumsel, untuk 2024 mendatang, targetnya merestorasi seluas 6.128 hektare. 

Rencana itu diungkapkan Koordinator TRGD Sumatera Selatan Ir H Dharna Dachlan MM. Hal itu ia sampaikan saat paparan Capaian Restorasi Gambut Sumsel 2023 dan Rencana Restorasi Gambut 2024 di Wyndham OPI Hotel Palembang.

"Targetnya lahan gambut yang direstorasi di Sumsel sekitar 6 ribu," katanya, kemarin 20 Desember 2023.

 

BACA JUGA:Beda Data Luas Gambut Sumsel, Butuh Solusi Permanen Jaga Ekosistem Gambut dari Karhutla

BACA JUGA:Restorasi Gambut Sumsel: Mengatasi Tantangan Permanen dengan Reboisasi, Ini Komitmen Proaktif Pemprov Sumsel!

Menurut dia, berdasarkan hasil perhitungan spasial dari pembaharuan peta gambut BBSDLP-Kementan tahun 2019, luas total lahan gambut Indonesia mencapai 13.430.517 hektare.

Tersebar di empat pulau yaitu Sumatera 5.850.561 hektare, Kalimantan 4.543.362 hektare, Sulawesi 24.783 hektare dan Papua 3.011.811 hektare. 

Untuk di Sumatera, sebaran lahan gambut terdapat di provinsi Riau seluas 3.573.955 hektare, Sumsel 1.123.117 hektare, Jambi 496.766 hektare, Sumatera Utara 324.535 hektare, Aceh 150.485 hektare dan Sumatera Barat 125.340 hektare.

Dari luasan lahan gambut di Indonesia yang mencapai 13.430.517 hektare itu, sudah banyak mengalami degradasi dan kerusakan. Terutama akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015, 2019 bahkan 2023.

Kemudian, faktor konversi dan penggunaan tata air (hidrologi) lahan gambut yang tidak sesuai dengan kaidah konservasi. 

"Kebakaran lahan gambut sulit dipadamkan dan telah mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan, emisi karbon, kepunahan keanekaragaman hayati, dan hilangnya penghidupan masyarakat atas sumber daya alam," papar dia. 

Untuk itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki lahan gambut. Dibuktikan dengan dibentuknya Badan Restorasi Gambut pada 2016 dan sekarang menjadi Badan Restorasi Gambut Mangrove (BRGM) melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan