2 Ekor Sapi Terjual, Uang Tidak Disetorkan. Ini Akibatnya, Rasain Lu…
AMANKAN: Tersangka Fahmi Ardiansyah (duduk) yang sudah diamankan di Mapolsek RKT, Prabumulih.- FOTO: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Fahmi Ardiansyah (27), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipenjara gara-gara tidak menyetorkan uang hasil penjualan 2 ekor sapi milik Ali Musthofa (43).
2 ekor sapi milik korban itu, sudah dijualkan Fahmi sejak 28 Juni 2023 lalu. Transaksi pembayaran di rumah saksi Darmadi, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tapi uang hasil penjualan 2 ekor sapi itu, sebesar Rp23 juta, tidak disetorkannya kepada korban,” kata Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya, kemarin.
Uang itu, justru dipakai tersangka untuk keperluan pribadinya. Tahu sapinya sudah dijualkan tersangka, korban menagih uangnya.
BACA JUGA:Dewan Ajak Masyarakat Awasin Kenakalan Remaja di Kota Prabumulih
BACA JUGA:Jalan Padat Karya Kota Prabumulih Mengelupas. Dampak Diguyur Hujan Semalaman
Namun tersangka tidak bisa langsung mengembalikan uangnya. Sehingga mereka membuat perjanjian, diketahui Kades Air Talas, tempat tinggal tersangka.
Hanya saja sampai batas waktunya, belum juga dibayarkan tersangka. Sehingga dia dilaporkan ke polisi atas sangkaan penipuan dan penggelapan.
Setelah polisi melakukan pencarian, tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim.
“Barang bukti 1 lembar surat perjanjian pembayaran itu juga sudah kami amankan. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” jelasnya. (chy/air)