Cuma Hasil Rp2 Juta dan 2 Hp, Komplotan Perampok Tembak Wajah. Begini Kondisi Korbannya

PERAMPOK: Tersangka Andi, Firdaus, dan Armada Putra, komplotan perampok yang menembak wajah korbannya di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba. -FOTO: IST-

3 Dibekuk, 1 Masih Buron

 MUBA - Perampokan disertai penembakan di toko manisan Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba, pada Rabu lalu (20/10), akhirnya terungkap. Tiga dari empat pelakunya, berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman di-back up Satreskrim Polres Muba.

BACA JUGA:Job Bersihkan Sumur, 3 Orang Tewas

BACA JUGA:APBD Turun hingga Rp394 Miliar

Tiga pelaku yang ditangkap merupakan pemain dari luar Musi Banyuasin (Muba).  Tersangka Andi (34, warga Jakabaring, Palembang), Firdaus alias Lepek (28, warga Alang-Alang Lebar, Palembang), dan Armada Putra (43, warga Talang Kelapa, Banyuasin).

“Ketiga pelaku kami tangkap dalam rentang waktu Jumat (8/12) sampai Minggu (10/12),” terang Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, Selasa (12/12).

Penangkapan ini menindaklanjuti perampokan disertai penembakan terhadap korban Rico Setiawan (24), Rabu lalu (20/11). Korban yang sedang menjaga warung manisan, di Dusun IV, Desa Toman, sekitar pukul 00.30 WIB, disatroni 4 pelaku mengendarai mobil Xenia hitam.

Korban yang berusaha mempertahankan hartanya, ditembak mengenai bagian wajah. Korban kehilangan uang Rp2 juta dan 2 unit handphone (hp). “Pertama kali kami tangkap, tersangka Andi di Pasar 16 Ilir Palembang, Jumat (8/12), sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

Dari tersangka Andi, polisi mendapati barang bukti hp Vivo Y20 milik korban. “Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Iptu Lekat Hariyanto SH, memburu pelaku lainnya,” sambung Yudha.

Tersangka Firdaus diciduk di Pulo Gadung Permai, Kecamatan AAL, Palembang, Sabtu (9/12), sekitar pukul 22.00 WIB. Terakhir, Minggu (10/12), sekitar pukul 03.00 WIB, membekuk tersangka Armada di  Perumahan Griya Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Dari tersangka Armada, polisi mendapati mobil Xenia hitam nopol BG 1617 NK yang mereka kendarai saat merampok di Babat Toman. “Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Yudha.

  Sementara untuk 1 pelaku lagi yang masih buron, polisi sudah mengetahui identitasnya atas nyanyian ketiga temannya itu. “Tinggal menunggu waktu. Akan kami kejar terus sampai dapat, sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan," kata Yudha.

Tidak hanya kasus perampokan disertai penembakan di warung manisan Desa Toman, Yudha menambahkan pihaknya menduga komplotan ini terlibat dalam sejumlah kasus kriminal lainnya. "Diduga banyak laporan polisi (LP) lain terkait kelompok ini, ini tengah kami dalami," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu dini hari (29/11), korban Rico Setiawan (24) dan kakaknya, Haidir, tengah menjaga toko manisan. Datang pelaku mengendarai mobil Xenia hitam, tanpa pelat nopol polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan