Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Penyelidikan Kebakaran Gudang BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dukung langkah tegas APH dalam mengawasi distribusi BBM Subsidi-Foto : Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran gudang tempat penyimpanan BBM.

Kejadian tersebut terjadi di jalan Gubernur H. Bastari, Lorong Romi M. Nur, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Pertamina juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan dengan gudang tempat menyimpan tersebut.

"Pertamina sangat menyesalkan masih terjadinya penimbunan BBM Subsidi, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mengisi berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang mudah terbakar dan berbahaya," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Komitmen Tanpa Batas, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Lancar di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Support Penuh Musi Run, Puluhan Anggota Pertamina Runners Chapter RU III Pastikan Ikut

Penimbun, baik industri maupun perseorangan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, akan dikenakan sanksi tegas

Hal ini sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan