Social E-Commerce Tak Boleh Jualan

TikTok Menerima Soal Pelarangan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sudah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew. Pertemuan itu setelah dirilisnya aturan pemerintah melarang sosial media seperti TikTok untuk berjualan, kecuali promosi barang dan jasa.
Dalam pertemuan itu, lanjut Luhut, CEO TikTok menerima soal pelarangan tersebut. "Kemarin (Selasa), TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," katanya, kemarin.
Selain mengklaim TikTok menerima aturan pemerintah RI, Luhut menyebut terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak akan mengganggu investasi.
"Saya kira enggak ada masalah (soal investasi TikTok di dalam negeri)," sambungnya.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan Pemerintah bukan melarang TikTok beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, Pemerintah hanya ingin memisahkan sosial media dengan aplikasi perdagangan atau e-commerce.
"Kita tidak pernah melarang TikTok, loh. Jadi, yang kita larang adalah, jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan itu menegaskan social commerce seperti TikTok tidak boleh berjualan. Melainkan hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa.
"Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa," tegas
Mendag Zulkifli Hasan. Lebih lanjut, Zulhas mengatakan peraturan ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku UMKM. Atas hal itu, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat. (jp/fad)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan