Pengumuman Bagi PAUD, TK, SD, dan SMP di Palembang, Jam Belajar Dikurangi, Catat Jadwal Masuknya

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dampak buruk dari kabut asap yang melanda kota Palembang telah memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang untuk mengambil tindakan untuk jam belajar. Mereka baru-baru ini mengeluarkan surat edaran nomor 420/3409/Disdik/2023 yang mengatur perubahan jadwal belajar mengajar sebagai respons terhadap bahaya kabut asap yang melanda kota. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori ST. MT, menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor. 443/6272/DINKES/2023. Isinya tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino. "Keputusan ini juga diambil setelah rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan pemangku kepentingan pada Jumat, 29 September 2023, terkait jadwal belajar mengajar di sekolah," ungkapnya. BACA JUGA : Dampak Polusi Udara: Instruksi Diknas, Bisa Kurangi  atau Mundurkan Jam Belajar Ansori menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut. Semua satuan pendidikan tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeri / Swasta Sederajat di kota Palembang akan mengurangi waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah mereka sebesar 10 menit. "Selain itu, kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya juga akan dihentikan sementara waktu," tambahnya. BACA JUGA : Kurangi Jam Belajar siswa  Lebih lanjut, Ansori menyatakan bahwa waktu untuk kegiatan belajar mengajar bagi siswa. Akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir saat selesai, tanpa adanya waktu istirahat. Dalam edaran tersebut, Disdik juga menekankan pentingnya bagi seluruh warga sekolah. Untuk tetap memakai masker saat berada di luar ruangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan