Bolehkah Umat Muslim Kredit Mobil? Berikut Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saat ini, adalah hal yang umum memiliki kendaraan dengan menggunakan fasilitas kredit. Banyak orang memilih opsi kredit karena membutuhkan jumlah uang yang signifikan untuk membeli kendaraan secara tunai. Namun, belakangan ini, muncul pertanyaan apakah pembelian kendaraan dengan kredit dapat dianggap sebagai bentuk riba? Pertanyaan semacam ini pernah diajukan kepada Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya. Seorang jemaah bertanya, "Kami membeli kendaraan dengan fasilitas kredit, tetapi setelah setengah dari total pembayaran, kami menyadari bahwa ini mungkin riba. BACA JUGA : 6 Amalan Zikir untuk Kelancaran Rezeki Kami ingin melunasi sisa pembayaran, tetapi kami belum mampu melakukannya. Jika kami berhenti, kami akan kesulitan untuk pergi bekerja atau melakukan perjalanan jauh. Apa yang seharusnya kami lakukan?" Menurut Ustaz Abdul Somad, pembelian kendaraan dengan fasilitas kredit sebenarnya boleh-boleh saja dalam Islam. Ini karena kredit sebenarnya adalah pertukaran uang dengan barang. Ia menjelaskan bahwa yang seharusnya umat hindari adalah pertukaran uang dengan uang. BACA JUGA : Amalan Dahsyat, Azab Kubur Orang Tua Bisa Terhenti Jika Anaknya Baca Doa Ini "Jika uang ditukar dengan barang, itu boleh, jadi pembelian kendaraan dengan kredit juga boleh," jawab UAS.

Cicilan Tidak Boleh Terlambat

Namun, UAS menyarankan agar pembayaran cicilan tidak boleh terlambat, karena dapat mengakibatkan denda. Ia menjelaskan bahwa transaksi yang melibatkan pertukaran uang dengan uang dianggap riba jika ada bunga atau keuntungan tambahan yang dibebankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan