https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bahas Wacana Pembatasan Pertalite

Uji Coba Maksimal 120 Liter per Hari

PALEMBANG - Wacana pembatasan pembelian Pertalite bakal dibahas kembali oleh tiga menteri, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir. "Kita mau wacanakan lagi sama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN," kata Arifin Tasrif akhir pekan lalu. Meski begitu, ia tak membeberkan lebih lanjut kapan pertemuan akan dilakukan. Dia hanya mengatakan pihaknya masih terus menggodok Perpres No 191 Tahun 2014 untuk menindaklanjuti tentang kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM RON 90 atau Pertalite.
"Kita ada dua bagian, Pertamax sama Pertalite. Misalnya yang sekarang kan belum diatur secara benar yang harus pakai Pertamax dan Pertalite itu siapa," ucap dia.
"Masa yang duitnya banyak boleh pakai Pertamax bersubsidi enggak fair dong, itu hak nya sudah hak wajib subsidi. Nanti kita lihat lagi siapa sih. Kalau misal jenis kendaraan mewah pakai Pertalite jangan dong," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite maksimal 120 liter per hari. BACA JUGA : Hapus Pertalite Klaim demi Lingkungan Adapun pembatasan berdasarkan kriteria kendaraan masih menunggu revisi aturan baru dari pemerintah. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, memastikan, soal aturan pembatasan kendaraan yang bisa membeli BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin (CC) akan tertuang dalam Perpres No 19/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). "Itu sementara saja (pembatasan volume) sebagai default di sistem. Dimana kita sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur.
Sementara itu kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres No 191/2014," kata Irto.
Adapun skemanya, setiap kendaraaan roda empat yang mengisi BBM subsidi di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya oleh sistem yang disiapkan. Lebih lanjut ia, mengatakan, terkait pembatasan solar pihaknya masih mengikuti aturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan