https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tuding Cepu Polisi, Tembak Kepala

PALEMBANG - Gabungan Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I, akhirnya berhasil menangkap Hendri (37). Dia tersangka pelaku percobaan pembunuhan, yang menembak kepala Yayan (35), pada Rabu lalu (6/9), sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka Hendri merupakan warga Jl KH Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I. Tak jauh dari lokasi kejadian, Lr Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu, saat korban menginap di rumah temannya.

“Saya sangat dendam dengan korban. Akibat ulahnya, adik saya ditangkap polisi Agustus lalu terkait narkoba,” akunya.
Sehingga begitu dapat kabar kalau yang jadi cepu atau informan polisi itu adalah Yayan, Hendri langsung mencarinya. Sampai akhirnya Hendri dapat informasi, korban asal Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, itu sedang menginap di rumah temannya, di Lr Jaya Laksana, 3-4 Ulu. Hendri sudah siapkan senpi rakitan berisi 4 butir peluru. Menurutnya, juga dibeli dari warga 3-4 Ulu, seharga Rp1 juta. Dia lalu mendatangi rumah itu, menembak kepala korban dari jarak sekitar dua meter.
“Saya tidak bermaksud membunuhnya, cuma untuk memberinya pelajaran,” dalihnya.
Usai menambak korban, Hendri mengaku kabur mengendarai sepeda motor ke kampungnya di Desa Tanjung Raja, OI. Bekerja serabutan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Takut dapat serangan balasan dari keluarga korban. Andi tidak ada sangkut pautnya, dia cuma antarkan saya ke TKP,” belanya. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, mengatakan motif pelaku murni dendam terhadap korban.
“Menurut pelaku, adik kandungnya ditangkap polisi karena dituduh bandar narkoba oleh korban," ucapnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kapolsek SU I Kompol Tatang Yulianto SH SIK.
Baarang bukti yang disita, sepucuk senpi rakitan replika revolver berikut 3 butir peluru, pecahan proyektil dari kepala korban, sepeda motor dan topi hitam. Untuk korbannya, Yayan masih dirawat di rumah sakit. “Tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, meskipun saat itu korban masih hidup. Kami masih mengejar An yang mengantarkan tersangka ke TKP, dan pelaku yang menjual senpi rakitan kepada tersangka,” tegasnya. (afi/air/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan