Kuatkan Dakwaan JPU, Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKUS Beri Kesaksian Berbeda

Kuatkan Dakwaan JPU, Tiga Terdakwa Kasus Dana Hibah Bawaslu OKUS Beri Kesaksian Berbeda PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak korupsi terkait dana hibah Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) pada tahun 2019-2020 tengah menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Ketiga terdakwa tersebut adalah Hery Afrizon, Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan. Candra Putra Wijaya, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dan Bahdozen, yang bertugas sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka hadir di pengadilan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Editerial SH MH untuk memberikan kesaksian mereka. BACA JUGA : Penyidik Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur, Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dalam kesaksian Bahdozen, ia menjelaskan tentang mekanisme alokasi anggaran untuk kegiatan berdasarkan permintaan para komisioner Bawaslu. "Ya mekanismenya, setiap anggaran kegiatan dari komisioner mengkonfirmasi kepada kami kegiatan apa, di mana dan fasilitas apa saja yang ingin kami siapkan," ujarnya. "Untuk Laporan pelaksanaan kita buat tapi kalau laporan keuangan tidak," imbuhnya BACA JUGA : Kasus Korupsi Bawaslu OKU Selatan: Saksi Bank Muamalat Ungkap Uang Pencairan Tak Sesuai Candra, salah satu terdakwa, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa ia menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 250 juta kepada Hery Afrizon. "Pada awalnya, dia meminta Rp 200 juta, dengan alasan untuk Kepala BPKAD, dan kemudian meminta penambahan 50 juta dengan alasan ada hutang di KPU," paparnya. Namun, Hery Afrizon, terdakwa lainnya, membantah bahwa jumlah uang yang ia terima dari Candra adalah Rp 250 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan