Kasus Korupsi BUMD: Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Minta Bupati Dihadirka

Kasus Korupsi BUMD: Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Minta Bupati Dihadirkan Sebagai Saksi LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna, Andriyanto, telah mengajukan permohonan untuk menjadi kolaborator keadilan guna mengungkap rangkaian praktik korupsi di perusahaan milik BUMD tersebut. Kelompok kuasa hukum, terdiri dari Ilham Patahillah, Bima Andyka, Deni Hadisa Putra, dan Fahri Yuda Husaini, pada hari Rabu (23/8). Meminta Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk memanggil Bupati Mura sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Fokus penyelidikan harus lebih luas, tak hanya terbatas pada tiga tersangka saat ini. Klien kami adalah pimpinan BUMD yang memiliki pemegang saham, komisaris, dan konsultan. Kami perlu menggali informasi lebih lanjut agar investigasi berlangsung objektif dan komprehensif," jelas Fahri. Fahri juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dan siap membantu proses penegakan hukum secara transparan. BACA JUGA : Kasus Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19, Saksi Sebut Penyidik Tak Wajib Sampaikan Surat Pemberitahuan Penyidikan Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta Kejari Lubuklinggau untuk menyelidiki dugaan korupsi terkait modal saham. Dan menghadirkan Bupati Musi Rawas, yang juga pemegang saham di PT Mura Sempurna, sebagai saksi dalam kasus ini.

Peran Bupati Krusial

"Peran Bupati sangat krusial karena sebagai pemegang saham. Klien kami mengungkapkan bahwa uang yang keluar telah sesuai dengan keputusan rapat pemegang saham," ungkapnya. Di sisi lain, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau juga tengah menghadapi gugatan praperadilan dari salah satu tersangka terkait kasus ini. Yakni Daryadi. BACA JUGA : Mantan Kepala Sekolah Ajukan Praperadilan Terkait Tersangka Korupsi Dana Sekolah. Begini Reaksi Kejari Palembang! Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Wenharnol, bersama dengan Kepala Seksi Pidana Khusus, Hamdan, menjelaskan. Bahwa Daryadi adalah satu-satunya tersangka BUMD yang mengajukan praperadilan. Wenharnol menyatakan bahwa praperadilan biasanya berkaitan dengan proses penangkapan dan penetapan status tersangka. "Kami telah melakukan persiapan matang untuk sidang praperadilan atas nama Dariyadi. Kami meyakini bahwa proses hukum akan berjalan adil," ujar Wenharnol.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan