Webinar, MIPI Kupas Sistem Pemilu yang Sesuai dengan Otonomi Daerah

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) mengadakan webinar dengan tema "Mengupas Sistem Pemilu yang Sesuai dengan Otonomi Daerah" pada Sabtu (10/6/2023). Webinar ini melibatkan sejumlah narasumber, antara lain Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Akademisi dan Praktisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti. Lalu, peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, serta Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nurliah Nurdin. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan pemilihan umum saling terkait dengan berbagai aspek. Mulai dari partai politik, organisasi masyarakat, hingga Undang-Undang tentang penyiaran yang berhubungan dengan kampanye. Menurutnya, kebijakan-kebijakan ini perlu semua kaji secara menyeluruh agar sistem politik di masa depan tidak terjebak dalam fragmen-fragmen gagasan yang tidak utuh. BACA JUGA : Kontroversi Sistem Pemilu 2024, Apakah Sistem Tertutup Hanya Seperti Tong Kosong? Ia mengusulkan agar MIPI membentuk sebuah kelompok kerja untuk merancang agenda reformasi sistem politik di masa depan. Rancangan tersebut diharapkan dapat termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang partai politik dan pemilu. "Hal ini akan memastikan bahwa kita memiliki pendekatan komprehensif dalam upaya memperbarui sistem pemilu dan sistem partai politik kita," katanya. Siti Zuhro menyoroti masalah desain peraturan pemilihan umum. Ia menyatakan bahwa secara umum, skema atau format pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) tidak hanya gagal dalam mengkonsolidasikan demokrasi substansial. Namun juga tidak mendorong terciptanya pemerintahan yang efektif dan sinergis antara tingkat nasional, regional, dan lokal, serta pemerintahan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan