https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Masih Cinta, Aniaya Mantan Istri

*Kesal Tak Mau Diajak Pergi

BATURAJA – Joko Slamet (34), sejatinya sudah resmi bercerai dengan istrinya, Milawati, 2022 lalu.

Namun, diduga dia masih cemburu dan berkeinginan bersatu kembali. Sehingga ketika mantan istrinya itu menolak diajak pergi, Joko jadi emosi dan menghajarnya.

Akibat jambakan rambut dan pukulan di kepalanya, sampai membuat Milawati tersungkur dan pingsan.

Mengalami bengkak pada keningnya dan luka lecet siku tangan. Buah dari perbuatannya Sabtu lalu (6/5), tersangka Joko ditangkap polisi.

“Kami tangkap tersangka sedang mencuci sepeda motornya, di daerah Kemelak.

Penyidik menjeratnya Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yusrizal, didampingi Kanit Reskrim Ipda Fachrizal Efendi, kemarin.

Tersangka Joko, merupakan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Mereka sudah resmi bercerai pada 2022 lalu. Namun pelaku masih beberapa kali mandatangi mantan istrinya, yang tinggal bersama anaknya,” jelas Yusrizal.

Hari kejadian itu sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka mendatangi lagi mantan istrinya.

Sempat masuk ke dalam rumah dan duduk di kursi. Menanyakan lagi soal hubungan mereka, mengajak rujuk. "Cakmano urusan kito ini, kata tersangka pada korban," ujar Yusrizal.

  Korban yang duduk di lantai dekat pintu masuk, menjawab tidak mau bersama lagi.

Tersangka lalu meminta keduanya anaknya menyiapkan baju untuk ikut dengannya, namun diam saja.

“Tersangka jadi kesal, melampiaskan pada korban atau mantan istrinya itu,” ulasnya.

  Saat tersangka sedang menganiaya mantan istrinya, datang ayuk korban melerai.

Rumahnya berdekatan. Tersangka lalu pergi, memaksa mengajak anak laki-lakinya.

Namun karena saat itu anaknya itu akan ikut ujian sekolah, maka diantarkannya lagi.

“Korban melapor ke Polsek Baturaja Barat, tersangka kemudian kami tangkap,” pungkas Yusrizal. (bis/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan