Perda Retribusi Batu Bara Mandek
PALEMBANG - Peraturan Daerah (Perda) soal Retribusi Angkutan Batu Bara yang melintasi Sungai Musi sudah dibahas sejak beberapa tahun terakhir.
Tetapi hingga kini belum memiliki progres yang berarti. Padahal perda tersebut ditarget tahun ini selesai sehingga ikut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari retribusi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, guna merealisasikan keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam memungut retribusi angkutan batu bara itu belum dapat terwujud, karena saat ini perdanya masih di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang.
“Jadi kita masih menunggu, sampai sekarang masih di Bapemperda DPRD Kota Palembang,” sampainya. Hingga kini pihaknya pun belum mendapatkan informasi bagaimana proses kelanjutannya, tapi mudah-mudahan cepat selesai.
Untuk proses pembuatan aturan soal pemungutan retribusi angkutan batu bara sendiri sudah dilakukan Pemkot Palembang sebelumnya.
“Dulu memang sudah kita ajukan, yang pertama untuk perda terkait payung hukumnya, tapi dari provinsi ada beberapa hal kita perbaiki. Ada juga kewenangan dari KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan),” jelasnya. BACA JUGA : Penjualan Full Online, Kirim Cokelat Sampai Eropa
Adapun konsep terakhir yang diajukan Pemkot Palembang untuk melegalkan aturan ini, yaitu Pemkot Palembang berlaku sebagai pengawasan. Mengingat selama ini Sungai Musi banyak dilalui oleh kapal tugboat batubara, tapi sering menimbulkan persoalan.
“Ini baru konsep, dengan ketentuan kita sebagai pengawasan,” ujarnya.
Untuk itu, kewenangannya mengawasi masalah muatan yang nanti ada alat uji ukurnya, termasuk soal ketinggian agar tidak menumbur Jembatan Ampera, terkait aspek keselamatan dan lainnya.
Setelah itu baru nanti perda untuk kewenangan pengawasan disetujui, maka Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan dapat mengajukan berapa nilai retribusi untuk angkutan batu bara tersebut.